Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prabowo Teken PP 29/2025, Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Bantuan Negara Saat Restitusi Tak Terpenuhi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Prabowo Teken PP 29/2025, Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Bantuan Negara Saat Restitusi Tak Terpenuhi
HeadlineHukum

Prabowo Teken PP 29/2025, Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Bantuan Negara Saat Restitusi Tak Terpenuhi

Iqbal
Iqbal Published 08 Jul 2025, 19:23
Share
6 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati. Foto: Ist
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati. Foto: Ist
SHARE

Dalam pelaksanaannya, LPSK juga berkoordinasi dengan kementerian yang menangani keuangan negara guna memastikan pengelolaan dana berjalan akuntabel dan sesuai regulasi fiskal.

Penghimpunan dana bersumber dari pihak-pihak nonpemerintah dilakukan melalui mekanisme hibah yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

DBK diperuntukkan pertama-tama untuk menutup kekurangan pembayaran restitusi oleh pelaku, sebagaimana telah diputuskan dalam pengadilan berkekuatan hukum tetap. Restitusi ini mencakup ganti kerugian materiil maupun immateriil dialami korban atau ahli warisnya.

Proses pemberian DBK diawali penghitungan kerugian korban oleh LPSK.

Baca Juga

IMG 20260715 WA0225
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Vonis Tiga Prajurit TNI Dibacakan dalam Perkara Pembunuhan Kacab BRI, LPSK Tegaskan Pemulihan Korban Belum Selesai
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha

Berdasarkan hasil penghitungan itu, LPSK menetapkan besaran restitusi yang wajib dibayarkan pelaku. Besaran ini disampaikan kepada penyidik atau penuntut umum sebagai bagian dari proses hukum agar mendapatkan putusan pengadilan mengenai besaran restitusi yang harus dibayarkan terpidana kepada korban atau ahli waris.

Negara melalui aparat penegak hukum akan terlebih dahulu menelusuri kemampuan pelaku, termasuk melakukan penyitaan aset-aset dimiliki pelaku guna menutupi restitusi tersebut.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korban Kekerasan Seksual, LPSK, Restitusi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi sampah yang menjadi pembahasan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi.(Foto istimewa) Pemprov Jakarta Gandeng Pemkot Bekasi Kelola Sampah dan Air Bersih
Next Article Dalam rangka Corporate Social Responsibility (CSR), PT Kristalin Ekalestari menyerahkan bantuan 506 paket sembako bulan Juli 2025 untuk 506 Kepala Keluarga (KK) warga di Desa Nifasi dan sekitarnya. Foto: Dok PT Kristalin Ekalestari PT Kristalin Ekalestari Salurkan 506 Paket Sembako, 50 Persen Diantaranya Diterima Janda Lansia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260727 WA0023
HeadlineNews

Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api

Hukum
KOSMAK Desak Presiden Bentuk Tim Penyidik Independen, Usut Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Febrie Adriansyah
27 Jul 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
Jakarta Raya
LPMAK Soroti Penurunan Harta Kekayaan Wali Kota Jakarta Pusat hingga 63,58 Persen di e-LHKPN
27 Jul 2026, 13:10
BNIEkonomi
BNI Perkuat Ekosistem Keuangan Digital lewat API dan BNIdirect
27 Jul 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?