Dalam pelaksanaannya, LPSK juga berkoordinasi dengan kementerian yang menangani keuangan negara guna memastikan pengelolaan dana berjalan akuntabel dan sesuai regulasi fiskal.
Penghimpunan dana bersumber dari pihak-pihak nonpemerintah dilakukan melalui mekanisme hibah yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
DBK diperuntukkan pertama-tama untuk menutup kekurangan pembayaran restitusi oleh pelaku, sebagaimana telah diputuskan dalam pengadilan berkekuatan hukum tetap. Restitusi ini mencakup ganti kerugian materiil maupun immateriil dialami korban atau ahli warisnya.
Proses pemberian DBK diawali penghitungan kerugian korban oleh LPSK.
Berdasarkan hasil penghitungan itu, LPSK menetapkan besaran restitusi yang wajib dibayarkan pelaku. Besaran ini disampaikan kepada penyidik atau penuntut umum sebagai bagian dari proses hukum agar mendapatkan putusan pengadilan mengenai besaran restitusi yang harus dibayarkan terpidana kepada korban atau ahli waris.
Negara melalui aparat penegak hukum akan terlebih dahulu menelusuri kemampuan pelaku, termasuk melakukan penyitaan aset-aset dimiliki pelaku guna menutupi restitusi tersebut.
