Namun jika hasil sita aset tidak mencukupi, maka negara hadir melalui DBK untuk menutup kekurangan pembayaran restitusi tersebut. Dana ini hanya diberikan sebesar selisih atau kekurangan yang tidak mampu dipenuhi pelaku, sehingga korban tetap memperoleh haknya secara utuh.
Selain untuk kompensasi atas restitusi kurang bayar, dana bantuan korban juga dapat digunakan untuk mendanai pemulihan korban. Pemulihan ini diberikan atas dasar permohonan korban, keluarga korban, atau kuasanya, dan LPSK akan menelaah secara mendalam jenis pemulihan dibutuhkan korban.
Pemulihan dapat berupa rehabilitasi fisik, psikologis, sosial, atau bantuan lain yang tidak termasuk dalam perhitungan restitusi. Penyaluran bantuan juga mempertimbangkan sinergi program pemulihan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta ketersediaan dana.
PP ini juga menetapkan tenggat waktu yang jelas untuk pencairan hak korban. Dana kompensasi restitusi wajib diberikan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak LPSK menerima salinan putusan pengadilan. Untuk permohonan pendanaan pemulihan yang disetujui, dana wajib disalurkan dalam waktu maksimal 30 hari sejak keputusan ditetapkan LPSK.
