Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prabowo Teken PP 29/2025, Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Bantuan Negara Saat Restitusi Tak Terpenuhi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Prabowo Teken PP 29/2025, Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Bantuan Negara Saat Restitusi Tak Terpenuhi
HeadlineHukum

Prabowo Teken PP 29/2025, Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Bantuan Negara Saat Restitusi Tak Terpenuhi

Iqbal
Iqbal Published 08 Jul 2025, 19:23
Share
6 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati. Foto: Ist
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati. Foto: Ist
SHARE

Namun jika hasil sita aset tidak mencukupi, maka negara hadir melalui DBK untuk menutup kekurangan pembayaran restitusi tersebut. Dana ini hanya diberikan sebesar selisih atau kekurangan yang tidak mampu dipenuhi pelaku, sehingga korban tetap memperoleh haknya secara utuh.

Selain untuk kompensasi atas restitusi kurang bayar, dana bantuan korban juga dapat digunakan untuk mendanai pemulihan korban. Pemulihan ini diberikan atas dasar permohonan korban, keluarga korban, atau kuasanya, dan LPSK akan menelaah secara mendalam jenis pemulihan dibutuhkan korban.

Pemulihan dapat berupa rehabilitasi fisik, psikologis, sosial, atau bantuan lain yang tidak termasuk dalam perhitungan restitusi. Penyaluran bantuan juga mempertimbangkan sinergi program pemulihan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta ketersediaan dana.

PP ini juga menetapkan tenggat waktu yang jelas untuk pencairan hak korban. Dana kompensasi restitusi wajib diberikan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak LPSK menerima salinan putusan pengadilan. Untuk permohonan pendanaan pemulihan yang disetujui, dana wajib disalurkan dalam waktu maksimal 30 hari sejak keputusan ditetapkan LPSK.

Baca Juga

IMG 20260511 WA0143
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korban Kekerasan Seksual, LPSK, Restitusi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi sampah yang menjadi pembahasan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi.(Foto istimewa) Pemprov Jakarta Gandeng Pemkot Bekasi Kelola Sampah dan Air Bersih
Next Article Dalam rangka Corporate Social Responsibility (CSR), PT Kristalin Ekalestari menyerahkan bantuan 506 paket sembako bulan Juli 2025 untuk 506 Kepala Keluarga (KK) warga di Desa Nifasi dan sekitarnya. Foto: Dok PT Kristalin Ekalestari PT Kristalin Ekalestari Salurkan 506 Paket Sembako, 50 Persen Diantaranya Diterima Janda Lansia

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?