Terdapat Putusan Peninjauan Kembali (1) PK I No. 144 PK/Pdt/2028, tanggal 27 April 2018, (2) PK I No. 816 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, (3) PK I No.. 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, (4) PK II No. 697 PK/Pdt/2018, tanggal 8 Oktober 2018. Keempat perkara PK tersebut dipimpin Majelis Hakim Sunarto, yang memenangkan Sugar Group Company.
Hakim Agung Syamsul Ma’arif sudah pernah menjadi Ketua Majelis Hakim Agung perkara dalam putusan PK II No. 697 PK/Pdt/2022, tanggal 19 Oktober 2023, PK II No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, namun menjadi ketua majelis dalam putusan PK No. 1362 PK/Pdt/2024/, tanggal 16 Desember 2024.
“Diduga lantaran uang suap telah menyebabkan hakim agung Syamsul Ma’arif memutus perkara Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024, dengan melanggar pasal 17 UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman. Karena pernah mengadili perkara yang berkaitan sebelumnya, seharusnya, Hakim Agung Syamsul Ma’arif mundur sebagai pemeriksa perkara No. 1362 PK/PDT/2024. Namun, alih-alih mundur, ia tetap memutus perkara hanya dalam tempo 29 (dua puluh sembilan) hari – padahal tebal berkas perkara 3 (tiga) meter. Butuh waktu minimal 4 (empat) bulan untuk membacanya. Atas pelanggaran terhadap pasal 17 UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana Keputusan Bersama Ketua MARI dan Ketua KY, Hakim Agung Syamsul Ma’arif tidak mendapatkan hukuman apa pun dari Sunarto selaku Ketua Mahkamah Agung RI,” pungkas Ronald Loblobly. (bam)
