Terdapat Kepentingan Menyandera Ketua Mahkamah Agung RI
Pasal suap diduga memang sengaja tidak diterapkan dalam dakwaan Zarof Ricar. Kebijakan ini memiliki mens rea untuk merintangi penyidikan, guna menyelamatkan Ny. Purwati Lee dan Gunawan Yusuf (pemilik Sugar Group Company), dan para pemberi suap lainnya, agar tidak menjadi tersangka. Patut diduga dengan mendapat imbalan suap.
Motif lainnya adalah untuk kepentingan “menyandera” Ketua MA Sunarto dan sejumlah hakim agung yang diduga sebagai pihak penerima suap. Dengan maksud mengamankan putusan atas tuntutan perkara-perkara korupsi yang kontroversial karena sarat dengan rekayasa, yang disidik Pidsus Kejagung RI dan dilimpahkan ke pengadilan. Seperti yang terjadi dalam kasus Tom Lembong yang mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai penanggung jawab penyidikan dan penuntutan, Jampidsus Febrie Adriansyah sangat memahami, Zarof Ricar tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan gratifikasi. Mengingat kedudukannya tidak sebagai hakim pemutus perkara. Terdapat meeting of minds antara pemberi suap Sugar Group Company (Ny. Purwati Lee dan Gunawan Yusuf) dengan Zarof Ricar selaku perantara hakim agung penerima suap, dalam kaitan dengan barang bukti uang suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar. “Dengan begitu, terhadap Zarof Ricar harus dilekatkan pasal suap, dengan ikut ditetapkan sebagai tersangka terhadap Ny. Purwati Lee dan Gunawan Yusuf selaku pemberi suap. Serta terhadap diri hakim agung Sunarto, Soltoni Mohdally, Syamsul Ma’arif, Suharto selaku terduga penerima suap,” tambah Ronald Loblobly.
