Usai Zarof Ricar mengaku disuap Sugar Group pada Oktober 2024, Febrie Adriansyah selaku Jampidsus tidak serta merta memerintahkan penyidik – sesuai SOP – untuk melakukan penggeledahan terhadap seluruh lokasi Sugar Group Company yang relevan. Tidak pernah pula memerintahkan penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Ny. Purwati Lee dan Gunawan Yusuf sebagai pihak yang diduga memberikan uang suap. Hal ini mempertebal kecurigaan adanya permainan dalam penanganan kasus ini. Setelah ramai dikritisi, penggeledahan, pemeriksaan dan pencekalan terhadap pihak Sugar Group Company (Ny. Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf) baru dilakukan secara tidak wajar, yakni pada Mei 2025, atau enam bulan setelah Zarof Ricar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Keganjilan lain, dalam pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar, JPU tidak memakai alat bukti dan barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar. Baik berupa handphone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anaknya, dan istrinya,” ujar Ronald
