”Terdapat dugaan barang bukti uang tunai sedikitnya sebesar Rp. 680 miliar yang diduga digelapkan oleh oknum di Jampidsus Kejagung RI. Agar Zarof Ricar dan keluarganya diam — sebagai imbalannya — atas perintah Jampidsus Febrie Adriansyah – jaksa Nurachman Adikusumo selaku JPU tidak melekatkan pasal suap terhadap terdakwa Zarof Ricar. Melainkan pasal gratifikasi, sebagaimana dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-02/M.1.14/Ft.1/01/2025, tanggal 10 Februari 2025 yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Padahal dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka pada Oktober 2024, Zarof Ricar telah mengakui menerima uang suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari Sugar Group Company, melalui melalui salah seorang pemiliknya bernama Ny. Purwati Lee. Uang suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan Sugar Group Company dalam perkara perdata melawan Marubeni Corporation dkk di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Pengakuan tersebut kembali diulangi Zarof Ricar di muka persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Mei 2025.
