SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang triliunan kepada Marubeni Corporation (MC) yang secara hukum tentu menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf dkk selaku pemegang saham baru SGC. Akan tetapi, Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih: utang SGC kepada MC senilai triliunan rupiah itu merupakan hasil rekayasa dan persekongkolan bersama antara Salim Group (SG) dengan MC.
Diduga untuk menyiasati agar dapat ngemplang utang yang bernilai triliunan rupiah itu, dibangunlah dalil yang diduga palsu, yang pada pokoknya dinyatakan utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf dkk melalui PT SIL, PT ILP, PT GPM, PT ILD, dan PT GPA menggugat MC dkk, melalui PN Kota Bumi dan PN Gunung Sugih, teregister dalam perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB. Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf dkk kalah telak, sebagaimana putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).
