Merujuk pada ketentuan Pasal 108 KUHAP, Febrie Adriansyah sebagai pegawai negeri yang mengetahui peristiwa pidana, wajib melaporkan pada penyelidik dan penyidik, dalam kasus penerimaan uang suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari Ny. Purwanti Lee. Dengan demikian, Febrie Adriansyah selaku Jampidsus yang bertanggungjawab dalam membuat dakwaan yang berimplikasi tidak terlaksananya penegakan hukum yang seharusnya, yakni: menjerat pelaku yang sebenarnya, dan juga akibat penyusunan dakwaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum (Pasal 143 ayat (2) KUHAP Jo. Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 pada bab III Poin 3 halaman ke 2 Jo. Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 tertanggal 24 Mei 2018), telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam kode perilaku jaksa.
Praktik Mafia Hukum, Menyeret Dugaan Keterlibatan Hakim Agung Sunarto, dkk
Berdasarkan investigasi Kosmak, kasusnya sendiri bermula ketika Gunawan Yusuf dkk melalui PT GPA pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang Sugar Group Company (SGC) — aset milik Salim Group — yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya ( as is), senilai Rp 1,161 triliun. Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya.
