Sugar Group Company sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat accessoir, sebagaimana perkara-perkara, yakni: (1) No.394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (2) No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (3) No. 470/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel, dan (4) No. 18/Pdt.G/2010/PN.GS dan No. 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, No. 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan No. 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, yang diduga berlanjut pada perkara kasasi dan PK. Sebagaimana putusan (1) Putusan No. 1696 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, (2) Putusan No. 1697 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015, (3) Putusan No. 1698 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015 (4) No. 1699 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015, (5) Putusan No. No. 1700 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015.
Kelima perkara kasasi tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Soltoni Mohdally, dengan anggota Majelis Hakim Agung, Dr. Nurul Elmiyah, H. Zahrul Rabain, SH, MH, seluruh putusan tersebut secara janggal memenangkan Sugar Group Company.
“Selanjutnya terdapat putusan peninjauan kembali (1) PK I No. 144 PK/Pdt/2018, tanggal 27 April 2018, (2) PK I No. 816 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, (3) PK I No. 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, (4) Putusan PK II No. 697 PK/Pdt/2018, tanggal 8 Oktober 2018. Keempat perkara PK tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim, Sunarto yang memenangkan SGC, yang kini menjadi Ketua Mahkamah Agung RI dan dikenal dekat dengan Zarof Ricar. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak 2022 itu tampak ikut dalam rombongan Sunarto yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep,” beber Ronald lagi.
