Kepala BNN Komjen Suyudi menekankan agar bandar narkotika yang terbukti memiliki senjata api diberikan hukuman seberat-beratnya karena mereka adalah pengkhianat bangsa yang merusak harkat, martabat manusia, dan peradaban Indonesia.
Tujuan operasi bersama ini bukan hanya pemberantasan sindikat narkotika, tetapi juga pemulihan para penyalahguna narkotika dan ketahanan sosial masyarakat di daerah rawan narkotika.
“Operasi ini berhasil mengidentifikasi 396 penyalahguna narkotika, yang kemudian dilakukan asesmen. Hasilnya, 37 orang merupakan bandar yang perkaranya akan dilanjutkan, sedangkan 359 lainnya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi dan program wajib lapor,” terangnya.
Sementara, Asisten Pemerintah Sekda Pemprov DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius untuk memerangi dan menghilangkan ancaman bahaya narkoba di DKI Jakarta. Pihaknya juga tengah melakukan evaluasi menciptakan ruang kota lebih kondusif dan sehat serta positif bagi masyarakat.
