Di luar sektor olahraga prestasi, pengawasan juga diperlukan dalam ekosistem kepemudaan, termasuk program pengembangan karakter, kewirausahaan pemuda, fasilitas pelatihan, hingga akademi keolahragaan.
Erick menyebut bahwa pembinaan pusat pelatihan atlet, program pengembangan talenta muda, dan pembinaan organisasi kepemudaan memerlukan transparansi yang kuat karena melibatkan alokasi anggaran yang besar dan jangka panjang.
Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkewajiban ikut memastikan tata kelola anggaran di Kemenpora berjalan sesuai hukum.
Pendampingan yang dilakukan Kejaksaan, kata Burhanuddin, bukan dalam rangka mencurigai adanya potensi masalah, tetapi mencegah terjadinya kesalahan administratif maupun pelanggaran yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Suatu kewajiban bagi kami untuk melakukan pendampingan. Kami akan saling mengingatkan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Burhanuddin.
Ia menambahkan bahwa kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran perlu diperkuat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
