“Ini jelas janggal. Bahkan surat sakit Jacob sebelumnya hanya berlaku hingga 28 Oktober, tapi ketika sidang dijadwalkan kembali pada 29 Oktober, Jacob kembali dinyatakan sakit,” tegas Rolas.

Absennya Jacob disebut memperlambat proses hukum dan menghambat pembuktian sengketa tambang nikel di Halmahera Timur. “Mereka yang tidak tahu persoalan justru dikorbankan. Karyawan menjadi korban dari perjanjian yang dibuat tanpa transparansi,” pungkasnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan kembali, dengan perhatian publik tertuju pada apakah Jacob akan hadir dan proses hukum dapat berjalan adil. (sol)
