
Berbagai dokumen tersebut, jelas Wiyagus, merupakan penyempurnaan kebijakan pembangunan kependudukan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Ia menekankan bahwa melalui dokumen-dokumen tersebut, penyelenggaraan pembangunan kependudukan dapat dijalankan secara inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. Upaya ini penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Yaitu terwujudnya negara maju yang adil, makmur dan berdaya saing tinggi, serta pembangunan yang berbasis kependudukan,” kata dia.

Wiyagus menambahkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming telah menempatkan isu kependudukan dalam program Asta Cita. Pembangunan kependudukan menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan Indonesia Maju. Karena itu, pemerintah daerah (Pemda) perlu menyelaraskan rencana pembangunan daerah dengan pembangunan nasional melalui optimalisasi potensi demografi. Selain itu, diperlukan pula strategi mitigasi risiko dari kebijakan tersebut.
