Dalam kedua putusan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurutnya, Mahkamah seharusnya merumuskan pedoman atas isu hukum yang dimohonkan para pemohon sekaligus mendorong pembentuk undang-undang in casu DPR dan Pemerintah untuk menata kembali UU Hak Cipta. (far)
