Oleh karena pemahaman yang demikian maka frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berpeluang terjadinya multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya terkait dengan siapa yang berkewajiban untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial, mengingat suatu pertunjukan setidaknya terdiri dari pihak penyelenggara dan juga pelaku pertunjukan.
Nah, dalam konteks persoalan ini, Mahkamah dalam batas penalaran yang wajar berpendapat bahwa nilai keuntungan suatu pertunjukan yang diselenggarakan secara komersial ditentukan oleh jumlah penjualan tiket pertunjukan tersebut.
Adapun pihak yang mengetahui secara rinci jumlah penjualan tiket dalam suatu pertunjukan adalah pihak penyelenggara pertunjukan.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan. Demikian pula halnya untuk pembayaran royalti bagi penggunaan hak cipta untuk pertunjukan secara komersial yang telah memperoleh izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta yang tidak memberikan kuasa kepada LMK. Dengan demikian, frasa ‘Setiap Orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan’,” tegas Enny.
