Sementara itu, Mahkamah menilai bahwa frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta telah memberikan ruang penafsiran dan ketidakpastian hukum mengenai apa yang dimaksud imbalan atau royalti yang wajar tersebut.
Karena itu, perlu penegasan terkait parameter imbalan yang wajar dimaksud harus mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang dengan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Enny menyebut imbalan atas penggunaan ciptaan yang dimaksud pun tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk dapat mengekspresikan dan menikmati hasil karya ciptaan secara mudah dan terjangkau.
Ketentuan ini harus pula dijalankan sesuai dengan pemberlakuan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, sepanjang penyelenggara pertunjukan dan pelaku pertunjukan memiliki itikad baik. Selain itu, untuk melakukan penghimpunan royalti, LMK atau nama lain wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi haknya sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan prinsip keadilan.
