Karena itu, pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta karena menggunakan ciptaan secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, haruslah mengedepankan sanksi administratif dan mekanisme keperdataan, dibandingkan sanksi pidana.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip ultimum remidium dalam hukum pidana yang meletakkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu masalah hukum.
Adapun tujuan utama penyelesaian secara administrasi dan perdata adalah untuk menyelesaikan sengketa, melindungi hak individu, dan memberikan pemulihan serta ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah memahami kehendak para Pemohon yang menginginkan agar frasa “huruf f” dalam rumusan Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 dihapus sehingga Pasal 9 ayat (1) huruf f yang khusus mengatur mengenai pertunjukan ciptaan sebagai salah satu hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dikecualikan dari ketentuan pidana penjara dan/atau pidana denda pada Pasal 113 ayat (2).
