Mahkamah menilai ketiga norma tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil dan melanggar hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Lebih jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan dalam konteks hak cipta, maksud frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta tidak dapat dilepaskan dari pengertian “orang” yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 27 UU Hak Cipta, yaitu orang perseorangan atau badan hukum.
Dengan rumusan pengertian tersebut menunjukkan, setiap subjek hukum baik orang perseorangan, kumpulan orang, ataupun badan hukum dapat melakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta dengan membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
Apabila dikaitkan dengan pemahaman secara harfiah, frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta pada pokoknya menunjuk pada siapapun yang menjadikan suatu pertunjukan dapat terselenggara.
