Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Musisi soal UU Hak Cipta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Kabulkan Sebagian Gugatan Musisi soal UU Hak Cipta
Headline

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Musisi soal UU Hak Cipta

Farih
Farih Published 18 Dec 2025, 14:15
Share
10 Min Read
Sidang putusan pengujian materiil UU tentang Hak Cipta, Rabu (17/12/2025). Foto: MK
Sidang putusan pengujian materiil UU tentang Hak Cipta, Rabu (17/12/2025). Foto: MK
SHARE

Mahkamah menilai ketiga norma tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil dan melanggar hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Lebih jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan dalam konteks hak cipta, maksud frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta tidak dapat dilepaskan dari pengertian “orang” yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 27 UU Hak Cipta, yaitu orang perseorangan atau badan hukum.

Dengan rumusan pengertian tersebut menunjukkan, setiap subjek hukum baik orang perseorangan, kumpulan orang, ataupun badan hukum dapat melakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta dengan membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).

Apabila dikaitkan dengan pemahaman secara harfiah, frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta pada pokoknya menunjuk pada siapapun yang menjadikan suatu pertunjukan dapat terselenggara.

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres
Previous Page123456789Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahkamah Konstitusi, mk, UU Hak Cipta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article borgol Polisi Terus Dalami Selidiki Kasus Penyekapan yang Mengatasnamakan Polda Metro Jaya
Next Article Salah satu sekolah di Kota Depok. Foto: Diskominfo Pemkot Depok Pemkot Depok Luncurkan Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak ke Sekolah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?