Namun demikian, penerapan sanksi pidana seharusnya menjadi alternatif terakhir. Hal tersebut tidak hanya berlaku terhadap pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta dalam pertunjukan ciptaan pada Pasal 9 ayat (1) huruf f saja, namun juga terhadap pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan penggunaan ciptaaan secara komersial.
Jika pun mediasi dan langkah non litigasi lainnya telah ditempuh namun tidak ada penyelesaian maka didahulukan sanksi administratif, sebelum pemberlakuan sanksi pidana.
“Meskipun sanksi pidana dalam undang-undang hak cipta adalah sah, namun oleh karena pengaturan sanksi pidana dalam undang-undang a quo merupakan bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang, dalam hal ini Mahkamah menegaskan bahwa penegakan sanksi pidana dimaksud harus dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari penerapan prinsip ultimum remedium. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon mengenai frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014, adalah beralasan menurut hukum,” papar Enny.
