Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Musisi soal UU Hak Cipta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Kabulkan Sebagian Gugatan Musisi soal UU Hak Cipta
Headline

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Musisi soal UU Hak Cipta

Farih
Farih Published 18 Dec 2025, 14:15
Share
10 Min Read
Sidang putusan pengujian materiil UU tentang Hak Cipta, Rabu (17/12/2025). Foto: MK
Sidang putusan pengujian materiil UU tentang Hak Cipta, Rabu (17/12/2025). Foto: MK
SHARE

Selanjutnya, Mahkamah menguraikan terkait norma Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014, pada dasarnya tidak membatasi dan tidak pula membebaskan kapan pembayaran royalti dilakukan.

Hal tersebut mengingat Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 yang menggunakan mekanisme blanket license adalah berbeda dengan direct license.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak maka pemerintah dan LMK perlu membuat aturan yang jelas dan rinci perihal pembayaran royalti dalam suatu pertunjukan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor teknis dan non-teknis yang mempengaruhi praktik suatu pertunjukan, sehingga dapat ditentukan waktu yang tepat untuk dilakukan pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK disertai jangka waktu/batas waktu yang diberikan bagi pengguna ciptaan, dengan tetap melindungi hak dari pencipta atau pemegang hak cipta.

“Untuk itu perlu dibuat prosedur yang lebih tegas terkait dengan pembayaran royalti melalui LMK atau nama lain terhadap penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan,” jelas Enny.

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres
Previous Page123456789Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahkamah Konstitusi, mk, UU Hak Cipta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article borgol Polisi Terus Dalami Selidiki Kasus Penyekapan yang Mengatasnamakan Polda Metro Jaya
Next Article Salah satu sekolah di Kota Depok. Foto: Diskominfo Pemkot Depok Pemkot Depok Luncurkan Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak ke Sekolah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?