Selanjutnya, Mahkamah menguraikan terkait norma Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014, pada dasarnya tidak membatasi dan tidak pula membebaskan kapan pembayaran royalti dilakukan.
Hal tersebut mengingat Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 yang menggunakan mekanisme blanket license adalah berbeda dengan direct license.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak maka pemerintah dan LMK perlu membuat aturan yang jelas dan rinci perihal pembayaran royalti dalam suatu pertunjukan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor teknis dan non-teknis yang mempengaruhi praktik suatu pertunjukan, sehingga dapat ditentukan waktu yang tepat untuk dilakukan pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK disertai jangka waktu/batas waktu yang diberikan bagi pengguna ciptaan, dengan tetap melindungi hak dari pencipta atau pemegang hak cipta.
“Untuk itu perlu dibuat prosedur yang lebih tegas terkait dengan pembayaran royalti melalui LMK atau nama lain terhadap penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan,” jelas Enny.
