Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu segera mengatur perihal royalti atau imbalan yang terukur dan proporsional serta tidak memberatkan pengguna ciptaan dan masyarakat pada umumnya.
“Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil para Pemohon perihal frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’ adalah beralasan menurut hukum,” ucap Enny.
Selanjutnya Mahkamah menjelaskan terkait dengan Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014. Bahwa pada dasarnya pasal tersebut merupakan norma sekunder yang mengikuti pengaturan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h yang menentukan pencipta atau pemegang hak cipta pada pokoknya memiliki hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan untuk melakukan penerjemahan ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan; pertunjukan ciptaan; komunikasi ciptaan.
