Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Musisi soal UU Hak Cipta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Kabulkan Sebagian Gugatan Musisi soal UU Hak Cipta
Headline

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Musisi soal UU Hak Cipta

Farih
Farih Published 18 Dec 2025, 14:15
Share
10 Min Read
Sidang putusan pengujian materiil UU tentang Hak Cipta, Rabu (17/12/2025). Foto: MK
Sidang putusan pengujian materiil UU tentang Hak Cipta, Rabu (17/12/2025). Foto: MK
SHARE

Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu segera mengatur perihal royalti atau imbalan yang terukur dan proporsional serta tidak memberatkan pengguna ciptaan dan masyarakat pada umumnya.

“Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil para Pemohon perihal frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’ adalah beralasan menurut hukum,” ucap Enny.

Selanjutnya Mahkamah menjelaskan terkait dengan Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014. Bahwa pada dasarnya pasal tersebut merupakan norma sekunder yang mengikuti pengaturan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h yang menentukan pencipta atau pemegang hak cipta pada pokoknya memiliki hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan untuk melakukan penerjemahan ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan; pertunjukan ciptaan; komunikasi ciptaan.

Previous Page123456789Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahkamah Konstitusi, mk, UU Hak Cipta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article borgol Polisi Terus Dalami Selidiki Kasus Penyekapan yang Mengatasnamakan Polda Metro Jaya
Next Article Salah satu sekolah di Kota Depok. Foto: Diskominfo Pemkot Depok Pemkot Depok Luncurkan Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak ke Sekolah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?