“Kalau kriteria itu terpenuhi di mana pun di dunia, selama ijtimak terjadi sebelum pukul 24.00 UTC, maka dihitung sebagai awal bulan hijriah,” jelasnya.
Menurutnya, perbedaan dengan pemerintah tetap berpotensi terjadi karena pemerintah menggunakan pendekatan wilayah lokal (wilayatul hukmi), sedangkan KHGT menggunakan prinsip matlak global. Akibatnya, hasil penetapan awal bulan sangat potensial tidak selalu sama.
“Karena kita global, sementara pemerintah lokal. Jadi tidak selalu bertemu,” ujarnya.
Peserta juga mempertanyakan alasan penggunaan wilayah seperti Selandia Baru sebagai acuan dalam perhitungan awal bulan, padahal ijtimak terjadi secara bersamaan di seluruh dunia.
Maesyarah menjelaskan bahwa ijtimak memang merupakan fenomena global, tetapi parameter KHGT memperhitungkan lokasi pertama munculnya fajar di bumi. Dalam kasus tertentu, wilayah seperti Selandia Baru menjadi rujukan karena di sanalah fajar lebih dahulu terjadi setelah ijtima berlangsung.
Ia mencontohkan bahwa ijtimak Ramadan 1447 H terjadi sebelum waktu fajar di wilayah tersebut, sehingga memenuhi syarat kalender global untuk menetapkan awal bulan.
