Kompol Seala mengatakan, terdapat satu senjata api (senpi) kaliber 9 mm dan tiga airsoft gun saat olah TKP. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kepemilikan, ditemukan bahwa senpi tersebut tidak memiliki izin yang sah.
“Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai asal-usul dan peredaran senjata tersebut, Polsek Pesanggrahan telah berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya Subdit Pengendalian Senjata Api, Amunisi dan Pertahanan (Handak) untuk melakukan penyelidikan mendalam,“ jelasnya.
Kejadian ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian terkait peredaran senjata baik senjata api maupun airsoft gun di kalangan masyarakat. Hal ini juga menjadi imbauan kepada seluruh warga untuk tidak sembarangan memiliki jenis senjata apapun, mengingat senjata bisa mudah diperoleh secara ilegal tanpa melalui prosedur sesuai peraturan yang berlaku.
“Penyelidikan terkait kepemilikan dan peredaran senjata dalam kasus ini masih terus dilakukan untuk menemukan titik awal perolehan senjata tersebut,“ tegas Seala.
