Dokter Forensik RS Polri yang menangani kasus ini, dr Farah menjelaskan, jenazah diterima pada Jumat 6 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Tak lama kemudian, pada pukul 20.00 WIB, pihak rumah sakit menerima surat permintaan visum dari Polsek Pesanggrahan untuk melakukan pemeriksaan luar dan autopsi bedah mayat.
“Proses ini mendapatkan persetujuan tertulis dari keluarga almarhum, sehingga setelah semua administrasi sesuai prosedur, pemeriksaan dimulai pada pukul 20.50 WIB,” terang dr Farah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenazah merupakan laki-laki berusia 53 tahun, dengan tinggi badan 163 sentimeter dan golongan darah A. Terdapat satu luka tembak masuk pada bagian pelipis kanan dan satu luka tembak keluar di bagian belakang kepala sisi kiri; tidak ditemukan luka-luka lain pada tubuh almarhum.
“Selama proses autopsi, ditemukan adanya patah berkeping pada tulang tengkorak yang mencapai dasar tulang tengkorak, serta perdarahan di jaringan otak. Akibat perdarahan tersebut, terlihat juga memar di bawah kelopak mata kanan almarhum,” ujar Farah.
