IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.
Selama sepekan terakhir, KPK diketahui bergerak di sejumlah titik di Rejang Lebong. Di antaranya meliputi kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong.
Selain itu kantor dan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong, dan rumah tersangka maupun saksi kasus tersebut.
“Dari rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di titik-titik tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu. Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
