“Manfaat ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk perlindungan agar keluarga tetap memiliki kepastian di tengah kehilangan,” lanjutnya.
Senada, Trisna Sonjaya menekankan bahwa di balik angka santunan dan proses administrasi, terdapat duka mendalam dari keluarga korban, terlebih atas kehilangan sosok yang memiliki peran penting dalam kehidupan keluarganya. Ia menyoroti almarhumah Arinjani Novita Sari, seorang auditor yang terdaftar sebagai peserta sejak September 2023, yang meninggal dunia dalam kecelakaan kereta pada 27 April 2026 saat perjalanan pulang kerja.
Total manfaat yang diterima ahli waris meliputi santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp456 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp15.878.220, serta Jaminan Pensiun Orang Tua (JP) berkala setiap bulan sebesar Rp411.400 per bulan.
Trisna juga memastikan bahwa seluruh peserta terdampak telah mendapatkan haknya. Dari total 34 peserta, sebanyak 25 orang mengalami luka-luka dan 9 peserta meninggal dunia, yang seluruhnya telah diproses manfaatnya. Ia menegaskan bahwa untuk peserta yang menjalani perawatan, tidak terdapat batasan biaya, seluruh pengobatan ditanggung sesuai indikasi medis hingga peserta dinyatakan sembuh.
