Oleh karena itu, kata dia, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama, seperti LGBT, memang harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum.
Menurut Singgih, praktik mengampanyekan perilaku homoseksual sebenarnya sudah bisa dijerat hukum pidana jika melibatkan unsur kekerasan, pencabulan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 dan 416 KUHP baru.
Namun, dia menegaskan bahwa Komisi VIII siap melangkah lebih jauh untuk menggodok regulasi yang lebih spesifik berdasarkan usulan MUI.
Selain mendukung penguatan regulasi, Singgih juga mengaku prihatin dengan fenomena pengkampanye LGBT yang kini semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di ranah digital. Dia menilai hal ini sebagai ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.
“Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut,” paparnya.

