Faktanya, kebijakan saat ini memarjinalkan individu LGBTQ sehingga mereka tinggal di tempat-tempat rawan bencana dan membutuhkan jaminan sosial karena hidup di dalam kemiskinan.
Kelompok minoritas tidak boleh dijadikan kambing hitam atau musuh bersama untuk mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan mendasar yang sedang dihadapi masyarakat.
Tugas negara adalah melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali, bukan menciptakan ketakutan, stigma, dan permusuhan terhadap kelompok tertentu.
Tiga poin di atas menjadi dasar bagi Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengingatkan kembali bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Indonesia juga memiliki seperangkat undang-undang yang mendorong penerapan prinsip antidiskriminasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia seharusnya mampu menunjukkan komitmennya untuk menepati hukum-hukum HAM internasional, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; keduanya sudah diratifikasi oleh Indonesia.

