Tuduhan ini umumnya berakar dari bias dan miskonsepsi tentang LGBTQ sebagai suatu yang sama dengan pornografi, penyimpangan seksual, atau ideologi berbahaya.
Penelitian Remotivi terhadap 517 responden LGBT menunjukkan bahwa 27% responden pernah mengalami penurunan konten di media sosial. Beberapa di antara mereka juga mengalami penangguhan akun (account suspension). Alasan utama dan paling sering konten tersebut diturunkan ialah karena bermuatan pornografi.
Padahal, banyak dari pembuat konten hanya menyuarakan pengalaman hidup mereka sebagai manusia yang memiliki hak asasi manusia (HAM). Orientasi seksual dan identitas gender seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun mendiskreditkan opini mereka di ruang publik.
Kedua, wacana untuk menghukum seseorang semata-mata karena identitasnya adalah ujaran kebencian (hate speech) yang secara nyata merenggut hak-hak dasar seseorang.
Nyatanya, narasi publik yang menghina dan memojokkan individu LGBTQ untuk mendukung penghukuman adalah ujaran kebencian yang sudah dilarang oleh berbagai instrumen hukum, termasuk dalam Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/06/X/2015.

