Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dukungannya terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas guna menjerat pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Langkah ini dinilai krusial sebagai upaya bersama dalam mengawal dan menjaga akidah umat Islam di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa kekhawatiran yang disampaikan oleh MUI sangat beralasan.
Berdasarkan hasil pemantauan pihak Kemenag, pergerakan kelompok LGBT di tengah masyarakat saat ini menunjukkan tren yang semakin terbuka dan masif.
“LGBT tentu menjadi concern kami. Kami juga memantau teman-teman LGBT juga mulai membuka diri dan semakin menunjukkan diri secara masif di masyarakat,” ujar Abu Rokhmad di Auditorium Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).
Merespons desakan MUI agar regulasi sanksi hukum bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis diperketat, Abu Rokhmad menilai aspirasi tersebut berada di koridor yang tepat.

