Merespons situasi tersebut, Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye LGBT.
Menurutnya, ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi panggung promosi gaya hidup yang menyimpang dari kodrat dan konstitusi.
Sebagai bentuk nyata dari dukungan terhadap MUI, Komisi VIII menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang diskusi mendalam bersama fraksi-fraksi lain di DPR dan pemerintah.
Fokus utamanya adalah mengkaji penguatan regulasi, baik melalui sinkronisasi KUHP baru maupun undang-undang sektoral lainnya, agar memberikan sanksi hukum yang jelas dan efek jera bagi para pengkampanye LGBT.
Di sisi lain, Singgih juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama, untuk memperkuat benteng moral anak-anak melalui penanaman nilai agama sejak dini di lingkungan keluarga.
“Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia,” ujar legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

