IPOL.ID – Dalam kasus kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu apartemen di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pelaku pria berinisial HW, 39, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, dalam kasus kekerasan seksual melibatkan seseorang (pelaku) yang mengerti dengan hukum dan korbannya adalah anak di bawah umur.
“Kasus persetubuhan, pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak korban inisial SQ, umur 12 tahun 1 bulan dengan tersangka HW, 39 tahun, Bapak rumah tangga dan atau seorang suami adalah konsultan hukum,” ungkap Kombes Nicolas dalam konfrensi pers ungkap kasus kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan informasi adanya kasus tersebut hingga dilaporkan ke polisi, sehingga adanya indikasi kecurigaan warga dan keluarga korban yang melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan laporan polisinya yaitu LP Nomor 3606/Polres Jaksel/tanggal 28 September 2025.
