IPOL.ID- Aktris Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset miliknya yang dikaitkan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Permohonan tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa sidang keberatan atas penyitaan aset Sandra Dewi sedang berlangsung. Sidang itu terkait dengan perkara korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
“Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” ujar Andi, Selasa (21/10/2025).
Dalam perkara keberatan bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tercatat bahwa pemohon adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, sedangkan pihak termohon adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Sejumlah aset yang menjadi objek keberatan antara lain:
1. Dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, Banten
