IPOL.ID- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap peredaran obat bahan alami (OBA) atau produk herbal ilegal yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Sebanyak 15 produk diamankan karena terbukti mengandung zat aktif yang dapat merusak organ tubuh seperti hati dan ginjal.
Produk-produk tersebut banyak dipasarkan secara massal dengan klaim sebagai obat pelangsing, penambah stamina pria, dan pereda pegal linu. Namun hasil uji laboratorium BPOM menemukan adanya campuran bahan kimia obat yang seharusnya hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan, penambahan BKO dalam produk herbal bukan sekadar pelanggaran, tetapi merupakan bentuk sabotase terhadap kesehatan masyarakat.
“Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” ujar Taruna dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lima produk di antaranya mengandung sibutramin dan sildenafil sitrat, yang umum digunakan dalam obat pelangsing dan penambah stamina pria. Sementara lima produk lainnya mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak, yang dapat menyebabkan gangguan fungsi hati dan ginjal bila dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.
