Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPOM Amankan 15 Obat Herbal Berbahaya, Mengandung Zat Kimia Perusak Ginjal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BPOM Amankan 15 Obat Herbal Berbahaya, Mengandung Zat Kimia Perusak Ginjal
HeadlineNews

BPOM Amankan 15 Obat Herbal Berbahaya, Mengandung Zat Kimia Perusak Ginjal

Bambang
Bambang Published 04 Nov 2025, 22:22
Share
3 Min Read
Ilustrasi, obat yang ada ditangan seorang perempuan. Foto: Istcok @Tom Merton
Ilustrasi, obat yang ada ditangan seorang perempuan. Foto: Istcok @Tom Merton
SHARE

IPOL.ID- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap peredaran obat bahan alami (OBA) atau produk herbal ilegal yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Sebanyak 15 produk diamankan karena terbukti mengandung zat aktif yang dapat merusak organ tubuh seperti hati dan ginjal.

Produk-produk tersebut banyak dipasarkan secara massal dengan klaim sebagai obat pelangsing, penambah stamina pria, dan pereda pegal linu. Namun hasil uji laboratorium BPOM menemukan adanya campuran bahan kimia obat yang seharusnya hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan, penambahan BKO dalam produk herbal bukan sekadar pelanggaran, tetapi merupakan bentuk sabotase terhadap kesehatan masyarakat.

“Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” ujar Taruna dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/11/2025).

Baca Juga

obat
BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Waspada Jelang Lebaran, BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Langgar Aturan

Dari hasil pemeriksaan, lima produk di antaranya mengandung sibutramin dan sildenafil sitrat, yang umum digunakan dalam obat pelangsing dan penambah stamina pria. Sementara lima produk lainnya mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak, yang dapat menyebabkan gangguan fungsi hati dan ginjal bila dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Amankan 15 Obat Herbal Berbahaya, BPOM, Mengandung Zat Kimia Perusak Ginjal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan KPK Periksa Staf Ahli Usai OTT Gubernur Riau
Next Article Karina dan Asael Rebut Emas di POPNAS XVII Jakarta 2025 Karina dan Asael Rebut Emas di POPNAS XVII Jakarta 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
ress
Jakarta Raya

Warga Tugu Utara Keluhkan Tagihan PAM Tiga Bulan Capai Rp17 Juta di Reses Bunda Neneng

HeadlineHukum
Masih Sidik Korupsi Dana CSR BI, KPK Ultimatum Model yang Juga Eks Staf Heri Gunawan
16 Jun 2026, 16:45
HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
Headline
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Diskusi GIK UGM Ricuh
16 Jun 2026, 20:15
Nasional
Komisi X DPR dukung Menpora Erick Jalankan Program Prioritas Presiden Tahun Depan
16 Jun 2026, 08:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?