IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek mengingatkan seluruh perusahaan binaan di sektor jasa konstruksi wajib mendaftarkan proyek mereka ke dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Langkah ini menjadi prioritas mengingat masih ditemukannya proyek yang belum mengikutsertakan para pekerjanya, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek, Ramdani, menjelaskan pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan terus mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan jasa konstruksi, khususnya perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian. Ia menegaskan pendaftaran proyek wajib dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
”Jika kepesertaan proyek baru didaftarkan di akhir, pekerja tidak mendapatkan perlindungan apa pun selama masa konstruksi berlangsung,” ujar Ramdani.
Ia juga mengingatkan pembayaran iuran harus dilakukan di awal kontrak agar manfaat perlindungan dapat langsung aktif.
