Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Simak! Ini Daftar Insentif Pajak yang Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Simak! Ini Daftar Insentif Pajak yang Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
EkonomiHeadline

Simak! Ini Daftar Insentif Pajak yang Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Robi
Robi Published 07 Oct 2021, 11:30
Share
4 Min Read
New Project 10 1
Ilustrasi Pajak. Foto: Net
SHARE

IPOL.ID — Pemerintah masih memberikan sejumlah intensif pajak kepada warga negaranya, termasuk meringankan beban wajib pajak akibat tekanan pandemi yang belum berkesudahan.

Sejumlah insentif pajak masih diperpanjang hingga 31 Desember 2021 atau sampai akhir tahun mendatang.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021, perpanjangan periode pemberian insentif pajak ini juga memerhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Berikut ini insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun;

Baca Juga

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Dugaan Korupsi, Eks Dirjen Pajak Dicegah ke Luar Negei
Kini Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Ponsel, Tak Perlu ke Samsat Lagi
Lebih Sejuta Kendaraan di Jakarta Nunggak Pajak

1.PPnBM Kendaraan Bermotor

Insentif pajaknya meliputi:

– PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

– PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

– PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

2. PPN 100 Persen Ditanggung Pemerintah (DTP) Sektor Properti

Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dirjen pajak, intensif pajak, pajak kendaraan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article New Project 9 1 Begini Cara dan Tampilan Meterai Elektronik
Next Article New Project 11 Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 233 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Olahraga
Raih Penghargaan Pelatih Terbaik, Dhaarma Raj Kaget Ditanya Menpora Erick Thohir Ingin Jadi WNI
10 May 2026, 15:28
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?