IPOL.ID-Polda Metro Jaya dituding melakukan upaya kriminalisasi terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin, dengan memproses dugaan kesaksian palsu di persidangan tanpa adanya putusan maupun penetapan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tudingan itu disampaikan kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., dari RBS & Partner Law Firm, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).
Menurut Rolas, penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh penyidik. Hukum acara pidana mengatur secara tegas bahwa dugaan keterangan palsu di persidangan harus lebih dulu dinilai oleh hakim, bukan oleh pelapor atau kepolisian.
“Penggunaan Pasal 242 KUHP harus didahului dengan teguran hakim. Kalau saksi tetap pada keterangannya, baru bisa ada perintah penahanan dan penuntutan. Fakta di persidangan, klien kami tidak pernah ditegur oleh hakim maupun jaksa. Tapi polisi sudah menyebut ada kesaksian palsu. Ini jelas janggal,” tegas Rolas.
