Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran Pasar Modal PT POSSA, PT SBAT, dan Pihak Terkait 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran Pasar Modal PT POSSA, PT SBAT, dan Pihak Terkait 
Ekonomi

OJK Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran Pasar Modal PT POSSA, PT SBAT, dan Pihak Terkait 

Bambang
Bambang Published 14 Mar 2026, 20:29
Share
14 Min Read
logo OJK
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wewmenetapkan sanksi administratif dan w larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahetera Bintang Abadi Textile Tbk, dan pihak-pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan eewkepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

1. PT Bliss Properti Indonesia Tbk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan atau larangan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk sebagai berikut:

a. PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo. Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo. Paragraf 4.04 dan Paragraf 4.08 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan efektif 28 September 2016 (KKPK SAK 2016) sebagaimana diperbarui dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan efektif 1 Januari 2020 (KKPK SAK 2020).

Baca Juga

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Nasional di Era Digital
Dorong Pendalaman Pasar dan Inklusi Keuangan Masyarakat, OJK Luncurkan Program Pintar Reksa Dana
Dorong generasi Muda Melek Keuangan, OJK Bahas Peluang dan Risiko Pembiayaan Digital di Universitas Riau
12345678910Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ojk, Pasar Modal PT POSSA, Pihak Terkait, PT SBAT, Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah petugas Damkar saat memadamkan api yang berkobar di pabrik kerupuk, dua lapak barang bekas dan 10 unit rumah di Jalan Bintaro Permai 3, RT 13 RW 09, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) siang. Foto: Ist Diduga Api Kompor Pabrik Menyambar, Dua Lapak Barang Bekas dan 10 Rumah Terbakar di Pesanggrahan
Next Article Suasana rapat koordinasi yang dilakukan saat pemantauan arus mudik di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, pada Jumat (13/3/2026). Foto: Ist BNPB Pantau Kesiapan Arus Mudik di Pelabuhan Merak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260429 WA0128
Gaya hidupHeadline

Dirilis Film Dokumenter Timnas Indonesia yang Rekam Perjuangan, Emosi, dan Kebanggaan Satu Bangsa

Headline
Panas! Ormas Islam Bakal Polisikan Ade Armando dan Grace Natalie terkait Dugaan Fitnak ke JK
29 Apr 2026, 08:59
Hukum
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
29 Apr 2026, 07:15
Ekonomi
Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Nasional di Era Digital
29 Apr 2026, 09:29
Telkom
Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital
29 Apr 2026, 15:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?