IPOL.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH M Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan fatwa yang diterbitkan MUI merupakan fatwa kelembagaan yang bersifat tunggal.
Karena itu, MUI daerah tidak dibenarkan menetapkan fatwa yang bertentangan dengan keputusan MUI Pusat.
Hal tersebut disampaikan Kiai Ni’am dalam Mudzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj dan Otoritas Fatwa Nasional yang digelar di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Kiai Ni’am menjelaskan, fatwa MUI bukan merupakan fatwa perseorangan, melainkan keputusan resmi organisasi yang berlaku secara nasional. “Ini adalah fatwa institusi, bukan fatwa fardi (individu),” ujar Kiai Ni’am.
Menurutnya, karena MUI merupakan satu institusi, maka fatwa yang dihasilkan juga hanya satu.
“Fatwa institusi dan institusinya MUI itu tunggal, maka pada hakikatnya fatwa MUI adalah fatwa yang tunggal,” katanya.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menegaskan, MUI daerah tidak dapat menjadikan perbedaan ijtihad sebagai dasar untuk menetapkan fatwa yang berbeda dengan MUI Pusat.
