IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Nerdin. Dodi terbukti menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin tahun 2021.
“Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin terbukti melanggar Pasal 12 (a) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama enam tahun penjara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengutip petikan putusan Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/7).
Selain hukuman penjara, Dodi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan dan uang pengganti sebesar Rp1,156 miliar subsider satu tahun penjara.
Selain Dodi, Pengadilan Tipikor Palembang juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap eks Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari dan eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM).
Terdakwa Eddi Umari divonis empat tahun dan enam bulan penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Herman Mayori divonis empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.
“Kedua terdakwa (Eddi Umari dan Herman Mayori) juga terbukti melanggar Pasal 12 (a) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” pungkas Ali.
Selain keempat terdakwa tersebut, KPK juga sebetulnya juga menjerat Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) sebagai tersangka. Namun, Suhandy lebih dulu divonis dua tahun dan empat bulan penjara serta denda Rp150 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara terkait suap pengadaan barang dan jasa oleh Pemkab Muba tahun 2021.(ydh)