Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PSBB Ketat Pemkot Jakarta Selatan Sidak Perkantoran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > PSBB Ketat Pemkot Jakarta Selatan Sidak Perkantoran
Jabodetabek

PSBB Ketat Pemkot Jakarta Selatan Sidak Perkantoran

Redaksi
Redaksi Published 11 Jan 2021, 19:39
Share
3 Min Read
Istimewa - Hari pertama PSBB ketat di Jakarta Selatan, aparat Sudinnakertrans Jakarta Selatan sidak perkantoran
SHARE

indoposonline.id – Hari pertama  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang diberlakukan kembali di DKI Jakarta. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas (Sudin) Ketenagakerjaan langsung inspeksi mendadak (sidak) pengawasan PSBB ketat di sejumlah perkantoran di Wilayah Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).

Kepala Sudin Ketenagakerjaan Pemkot Jakarta Selatan, Sudrajat memimpin langsung sidak pengawasan PSBB ketat didampingi satgas penanggulangan PSBB baik tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.

Jajaran Sudin Ketenagakerjaan kali ini meninjau langsung tiga perkantoran yang berada di Gedung Axa Tower yang berada di Jl. Prof. Dr. Satrio, Setiabudi,  Jakarta Selatan. Tiga perkantoran tersebut yaitu PT. Cekindo Business Internasional, PT. Novartis Indonesia dan PT. Axa Services Indonesia.

Pada wartawan, Sudrajat menuturkan, kegiatan pengawasan PSBB ketat ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 3, Tahun 2021. 

Baca Juga

Perusahan Langgar Aturan PPKM Darurat, Siap-Siap Ditutup
PB IDI: Pulau Jawa Harus PSBB Ketat Dua Pekan!
Jaring Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 

Adapun dalam Pergub tersebut memuat 70 pasal yang mengatur sejumlah ketentuan dalam penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Mulai dari standar masker hingga pengaturan fasilitas umum dan tempat usaha serta sanksi juga upaya paksa.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PSBB Ketat, Sidak Perkantoran, Sudinnakertrans Jaksel
Redaksi 11 Jan 2021, 19:39
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Tekankan Anggotanya Gotong Royong
Next Article Foto:Para pemain diterima pengurus PBSI. Dok-pbsi Dugaan Pengaturan Skor Bulutangkis, Pemain Ajukan  Banding

TERPOPULER

TERPOPULER
SSB Batalyon FA K-10, Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
Olahraga

Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025

Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?