IPOL.ID-Pemerintah terus berupaya menghadirkan penyelenggaraan industri pinjaman online yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. Presiden Joko Widodo menegaskan perhatian atas tata kelola pinjol karena lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan sesuai arahan Presiden, Kementerian Kominfo merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjol ilegal.
“Pada tanggal 15 Oktober tahun 2021 ini, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus terhadap fenomena pinjaman online ilegal yang merugikan berbagai lapisan masyarakat di tanah air kita,” ujarnya dalam Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal, yang ditayangkan oleh BeritaSatu, dari Jakarta, Jum’at (29/10/2021).
Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal. Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan penanganan terhadap pinjol ilegal yang telah secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik.