Kepada wartawan, Syahmin meluruskan bahwa perusahaan juga belum ada aktivitas penambangan (coal getting), sehingga isu sudah ada produksi 10.000 metric ton batubara itu adalah tuduhan belaka. “Jangankan menambang, pembuatan akses jalan layak pakai untuk masyarakat dari rumah ke kebun saja baru sampai tahap perataan tanah. Sama sekali tidak ada kegiatan menambang apalagi pengiriman batubara. Adanya kasus ini yang dirugikan tidak hanya perusahaan tetapi juga masyarakat Desa Santan Ulu karena tidak jadi menikmati jalanan yang bagus karena perusahaannya tidak jalan. Semua alat berat disita polisi, padahal perusahaan ini justru punya itikad baik,” papar Syahmin.
Dia erharap, perkara ini segera dituntaskan agar perusahaan dapat beraktivitas normal kembali. Syahmin menegaskan, masuknya perusahaan tambang dalam bentuk kemitraan akan berdampak pada perputaran roda ekonomi masyarakat sekitar itu sendiri. Terbukanya berbagai jenis lapangan kerja baru dan juga berkembangnya sektor informal, adalah harapan menggeliatnya perekonomian masyarakat sekitar.
