Peter juga menilai, ada motif tertentu di balik oknum kepolisian yang menyita alat berat perusahannya saat proses pembuatan jalan. “Tanpa sepengetahuan Kapolri dan tanpa klarifikasi dulu ke banyak pihak, hanya mengacu berita hoax para oknum berwajib itu menghentikan kegiatan kami membuatkan jalan untuk warga. Ini sangat merugikan warga karena harusnya aktivitas perekonomiannya bisa lebih baik berkat akses yang bagus, ini malah sebaliknya. Tentu, dibalik pernyataan Ismail Kartubi yang menuduh saya punya relasi khusus dengan Kapolri, pasti ada oknum di belakangnya,” pungkas Peter.
Peter melaporkan Ismail Kartubi terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Bareskrim Polri, Selasa (22/6/2021). Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/0385/VI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 22 Juni 2021 itu, dibuat Peter menyusul Ismail Kartubi menuduh dirinya sebagai penambang liar yang memiliki relasi khusus dengan sejumlah petinggi Polri. Dalam kasus ini, Ismail Kartubi disangkakan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mim/msb)
