Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Pencemaran Nama Baik Kapolri Terkait Penambangan di Kaltim Naik ke Tahap Penyidikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Pencemaran Nama Baik Kapolri Terkait Penambangan di Kaltim Naik ke Tahap Penyidikan
Hukum

Kasus Pencemaran Nama Baik Kapolri Terkait Penambangan di Kaltim Naik ke Tahap Penyidikan

Iqbal
Iqbal Published 14 Dec 2021, 13:33
Share
7 Min Read
tambang
Tampak proses pembangunan jalan di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutainegara, Kalimantan Timur. Foto: ist
SHARE

Peter juga menilai, ada motif tertentu di balik oknum kepolisian yang menyita alat berat perusahannya saat proses pembuatan jalan. “Tanpa sepengetahuan Kapolri dan tanpa klarifikasi dulu ke banyak pihak, hanya mengacu berita hoax para oknum berwajib itu menghentikan kegiatan kami membuatkan jalan untuk warga. Ini sangat merugikan warga karena harusnya aktivitas perekonomiannya bisa lebih baik berkat akses yang bagus, ini malah sebaliknya. Tentu, dibalik pernyataan Ismail Kartubi yang menuduh saya punya relasi khusus dengan Kapolri, pasti ada oknum di belakangnya,” pungkas Peter.

Peter melaporkan Ismail Kartubi terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Bareskrim Polri, Selasa (22/6/2021). Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/0385/VI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 22 Juni 2021 itu, dibuat Peter menyusul Ismail Kartubi menuduh dirinya sebagai penambang liar yang memiliki relasi khusus dengan sejumlah petinggi Polri. Dalam kasus ini, Ismail Kartubi disangkakan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mim/msb)

Previous Page123456
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kapolri, penambangan ilegal, pencemaran nama baik, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 12 14 at 12.03.35 e1639462163318 Pegadaian Jagakarsa Disatroni Rampok Bersenpi, Tiga Karyawati Disandera
Next Article Proyek Baru Lima Karyawan Wijaya Karya Mangkir Dari Panggilan KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Hukum
Dipanggil KPK, 4 Hakim Siap-siap Diperiksa Kasus Suap di Lingkungan PN Depok
26 May 2026, 17:37
Ekonomi
Perluas Ekosistem Pembayaran QRIS Cross Border BI, Merchant BRI Sudah Terhubung dengan Alipay dan UnionPay
26 May 2026, 20:01
Politik
Warga Kwini Jakpus Adukan Nasib Kepemilikan Tanah ke Fraksi PDIP DPRD DKI
26 May 2026, 23:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?