“Untuk itu, DKI Jakarta harus melakukan langkah progresif melindungi warganya dari pencemaran udara sengat tidak sehat, sekaligus berkontribusi pengendalian emisi GRK guna memitigasi krisis iklim,” ujar Safrudin.
Sehingga kebijakan ditempuh membangun fasilitas angkutan umum masal (BRT Trans Jakarta dengan jaringan Jaklingko) dipadu kebijakan Non Motorized Transport (NMT) yaitu fasilitas pejalan kaki dan lajur sepeda cara tepat dan efektif dalam rangka menekan emisi sekaligus mengendalikan kemacetan mendera Jakarta berpuluh tahun.
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, sambungnya, telah dilaksanakan dalam dua dekade cukup membuahkan hasil. Emisi GRK dan emisi pencemaran udara dapat ditekan dengan angka konstan. Sekalipun terjadi peningkatan akvitas industri, transportasi dan proses pembangunan.
Sayangnya, jalan panjang menjadi Ibukota DKI sebagai kota laik huni, accessable dan rendah emisi harus hancur dalam satu malam, diduga akibat kebijakan Pj Gubernur DKI, Heru Budi yang diduga menghapus lajur sepeda dan fasilitas pejalan kaki di perempatan Santa (Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Suryo dan Jalan Wijaya).
