Selain itu, tentu kemubaziran anggaran atas penghancuran fasilitas pejalan kaki dan lajur sepeda itu bukannya tidak berimplikasi perbuatan melawan hukum. Puluhan miliar rupiah dialokasikan kemudian dihancurkan hanya dalam satu malam.
“Kemubaziran pengelolaan anggaran ini merupakan pidana penghilangan asset negara dan harus diusut tuntas, apalagi asset belum berumur lima tahun”.
Dalih mengendalikan kemacetan kendaraan pribadi, menurutnya, mengada-ada. Mengingat di kawasan itu tersedia fasilitas BRT Trans Jakarta sebagai opsi agar terhindar dari kemacetan. Kemacetan kendaraan pribadi (mobil maupun sepeda motor) harus diabaikan.
“Mengingat sudah ada solusi berupa mass public transport, jalur sepeda dan fasilitas pejalan kaki di kawasan itu. Kemacetan adalah disreward atau punishment bagi mereka masih bertahan dengan kendaraan pribadi, jadi biarkan saja,” timpalnya.
“Kami akan melakukan upaya hukum apabila keberadaan fasilitas pejalan kaki dan lajur sepeda tidak dikembalikan sebagaimana sebelumnya,” tegasnya. (Joesvicar Iqbal)
