Untuk diketahui, sambung Hodidjah, Kantor Pertanahan Kota Depok berdiri tahun 1999 merupakan pemekaran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Belum terintegrasinya data peta pendaftaran tanah atau peta offline atau peta kerja dengan system KKP saat ini menyebabkan banyaknya sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN Kota Depok, namun kemudian belakangan diketahui bahwa terhadap bidang tersebut telah terbit sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Kota Depok saat ini terdiri dari 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan. Sejak tahun 1999 begitu banyak sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.
“Dapat dibayangkan warkah yang sangat banyak dan terus bertambah tersebut, tidak sesuai dengan luas gedung arsip atau tempat penyimpanan Buku Tanah dan Warkah yang ada,” kata dia.
Belum lagi arsip yang saat ini masih tersimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Kesulitan dalam meretrieve arsip-arsip yang diperlukan masih memerlukan waktu yang lama dikarenakan cara pengarsipan yang belum tertata rapi, terlebih lagi tidak ada SDM di bagian arsip yang berlatar belakang pendidikan arsiparis.
