Pentingnya penciptaan inovasi melalui pembuatan sistem untuk meminjam dan memperoleh arsip buku tanah dan warkah dengan cepat diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas dalam penanganan kasus pertanahan.
SDM yang ahli di bidang arsiparis menjadi penting agar pengelolaan arsip lebih baik, SDM di bidang hukum juga sangat menentukan dalam percepatan penanganan kasus pertanahan.
Salah satu tugas Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa adalah penanganan sengketa dan kasus, serta penanganan perkara pertanahan.
Dalam melaksanakan tugas ini berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Berdasarkan pasal 50 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan :
1. Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan sesuai kewenangan menyelenggarakan informasi perkembangan Penanganan dan Penyelesaian Kasus melalui sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.