Peraturan tersebut mencakup ketentuan tentang layanan kesehatan reproduksi untuk anak-anak usia sekolah dan remaja. Namun, regulasi tersebut menegaskan penyediaan alat kontrasepsi harus melalui konseling oleh profesional kesehatan yang berkualifikasi.
Menurut regulasi yang salinannya dimiliki BenarNews, pasal 103 ayat 4 regulasi tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi, sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Netty mempertanyakan adanya penyebutan soal ‘perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ di dalam peraturan tersebut.
“Apakah ini mengarah pada membolehkan seks sebelum nikah asal bertanggung jawab?” tegas Netty, seraya menuntut agar PP tersebut segera direvisi.
Luqman Hakim, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengusulkan agar pemerintah mengutamakan aspek pendidikan seksual dan kesehatan seksual sejak dini, ketimbang menyediakan alat kontrasepsi.
“Aturan soal alat kontrasepsi itu bisa menimbulkan salah persepsi tentang hubungan seksual bagi masyarakat dan tidak sejalan dengan nilai dan norma agama dan susila di Indonesia,” ujar Luqman kepada BenarNews.
