Pemerintah sendiri tetap menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan reproduksi, katanya.
Syahril mengatakan kementerian kesehatan sendiri akan memperjelas aturan turunan peraturan presiden tersebut dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menambahkan dalam beberapa kasus ada orang tua yang menikahkan anak, dengan alasan mencegah mereka berzina.
“Itu kembali lagi ke konteks pendidikan keluarga berencana. Tapi jika bicara soal sudut pandang pendidikan, jangan hilang esensinya, yakni edukasi yang utama. Fokus ke bagaimana menjadikan dan membentuk siswa yang terampil, bertakwa, dan cerdas, termasuk cerdas dalam kesehatan reproduksi,” tutur Nadia.
Sementara itu Direktur Eksekutif Yayasan Kesehatan Perempuan Nanda Dwinta Sari menjelaskan ada beberapa tahapan dalam pelayanan kesehatan reproduksi; promosi, pencegahan, dan penyembuhan.
“Jadi tidak serta merta memahaminya remaja boleh bebas begitu saja. Ada tahapan-tahapan dan kelompok remaja apa yang membutuhkan pelayanan kesehatan reproduksi komprehensif,” ujar Nanda.
